Rabu, 23 Desember 2009

Kebijakan Sistem Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Olehnya itu perlu suatu cara yang sistematis dan obyektif agar bisa maksimal sesuai apa yang diharapkan. Sistem penilaian dalam menentukan sistem pendidikan.
Sistem penilaian hasil belajar adalah keseluruhan komponen penilaian yg berkaitan dengan mekanisme, prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar.
Ada beberapa teknik penilaian di sekolah, antara lain berbentuk ulangan, ujian, pengamatan, portofolio dan penugasan yang diberikan guru kepada siswa.
Penilaian hasil belajar didasarkan atas prinsip-prinsip sahih, obyektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria dan akuntabel.
Sedangkan penilaian hasil belajar (HB) untuk pendidikan dasar dan menengah dilakukan pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah. Penilaian pendidik meliputi penugasan dan portofolio, pengamatan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
Penilaian lain adalah penilaian satuan pendidikan, yang meliputi rapat dewan pendidik dan ujian sekolah (US), sedangkan penilaian pemerintah dilakukan melalui ujian nasional (UN).
Penilaian melalui pengamatan berfungsi untuk menentukan keberhasilan peserta didik dalam kelompok mata pelajaran seperti agama dan akhlak mulia serta kewarganegaraan dan kepribadian, sedangkan penilaian melalui penugasan, ulangan dan ujian berfungsi untuk menentukan keberhasilan peserta didik dalam kelompok mata pelajaran IPTEK , estetika, olah raga dan kesehatan.