UNDANG-UNDANG GURU: PERJUANGAN PANJANG MEWUJUDKAN HAK AZASI GURU
Oleh: H. Mohamad Surya (Ketua Umum PB-PGRI)
PROSPEK PROFESI GURU PASCA UU GURU DAN DOSEN PROFESIONAL, SEJAHTERA, DAN TERLINDUNGI
Dengan catatan: Dukungan komitmen eksekutif & legislatif Akseptabilitas subyek terkait Penegakan hukum Dukungan anggaran dan sarana
- Guru dalam pendidikan “no teachers no education” (Ho Chi Minh)
- Guru sebagai pribadi
- Guru dalam keluarga,
- Guru di sekolah,
- Guru sebagai anggota masyarakat dan warga negara,
- Guru sebagai hamba Allah SWT
Tujuan pembuatan UU Guru : Mengangkat harkat, citra, dan martabat guru, meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manager pembelajaran memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru, memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru, meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan, mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.
UU GURU MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM: PROFESI KESEJAHTERAAN JAMINAN SOSIAL HAK DAN KEWAJIBAN
Landasan Hukum UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan (2), dan Pasal 31 UU No 8/1978 Jo Undang-undang No 43/1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan UU Nomor 20/2003 Tentang Sisdiknas UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah UU No –/– Tentang Badan Hukum Pendidikan.
Kinerja pendidikan nasional masih jauh dari harapan Guru sebagai tenaga profesional telah berperan dan bertanggung jawab mempersiapkan SDM yang berkualitas. Kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa penghargaan terhadap profesi guru belum memadai.
ILO/UNESCO (1966) merekomendasikan status guru berupa: Kualifikasi untuk menjadi guru, Gaji yang layak, Jaminan sosial, Perlindungan hukum, Hak dan kewajiban.
Pada era globalisasi dan demokratisasi profesi guru harus ditempatkan pada posisi sepatutnya.
Keputusan Kongres XVIII PGRI tahun 1998 di Lembang Bandung mengamanatkan perlu diwujudkan Undang-undang Perlindungan Hukum bagi guru. Keputusan Kongres XIX PGRI di Semarang, tahun 2003 menuntut agar Undang-undang Guru dapat diselesaikan paling lambat tahun 2005.
Memiliki keahlian khusus yang harus dipersiapkan melalui pendidikan keahlian atau spesialisasi di bidang pendidikan dan pengajaran, Memiliki kemampuan untuk terus meningkatkan keterampilannya, dan Penghasilan yang memadai. Konsep Dasar (1) Tinjauan Kualifikasi.
Budaya bangsa memiliki nilai-nilai luhur sebagaimana tercermin dalam diri guru yaitu digugu dan ditiru. Konsep Dasar (2)
Pekerjaan guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di dunia. Di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Selama awal kemerdekaan sampai pertengahan abad XX profesi guru merupakan pekerjaan pengabdian yang mulia dan terhormat. Profesi guru cenderung terabaikan oleh masyarakat dan pemerintah. Konsep Dasar (3)
Profesi guru merupakan pekerjaan/jabatan pemersatu bangsa dan negara, melalui pemberian pemahaman dan penanaman nilai-nilai Kebhineka Tunggalikaan. Konsep Dasar (4)
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sejak awal kemerdekaan hingga sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi guru. Konsep Dasar (5).
Tahapan Perjuangan UU Guru Pengembangan wacana Pengembangan Naskah Akademik dan RUU Sosialisasi Internal dan Eksternal Pengkajian dan penyempurnaan Harmonisasi Lobi dan Konsultasi Izin Prakarsa Dari Presiden Pembahasan di DPR- RI
UU GURU dan DOSEN Terdiri dari 8 Bab dan 84 Pasal, 205 ayat Umum: 6 Bab, 15 Pasal, 23 ayat Tentang Guru: 1 Bab, 37 Pasal, 96 ayat Tentang Dosen: 1 Bab, 32 Pasal, 86 ayat
BAB IV: GURU Bagian Ke 1: Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi (Ps 8-13) Bagian Ke-2: Hak dan Kewajiban (Ps 14-20) Bagian Ke-3: Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 21-23) Bagian Ke-4: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 24-31) Bagian Ke-5: Pembinaan dan Pengembangan (Ps 32-35) Bagian Ke-6: Penghargaan (Ps36-38) Bagian Ke-7: Perlindungan (Ps39) Bagian Ke-8: Cuti (Ps 40) Bagian Ke-9: Organisasi Profesi dan Kode Etik (Ps 41-44)
BAB V: DOSEN Bagian Ke-1: Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi dan Jabatan Akademik (Ps 45-50) Bagian Ke-2: Hak dan Kewajiban Dosen (Ps 51-60) Bagian Ke-3: Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (Ps 61-62) Bagian Ke-4: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian (Ps 63-69) Bagian Ke-5: Pembinaan dan Pengembangan (Ps 69-72) Bagian Ke-6: Penghargaan (Ps 73-74) Bagian Ke-7: Perlindungan (Ps 75) Bagian Ke-8: Cuti (Ps 76)
Guru adalah PENDIDIK PROFESIONAL dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (ps.1:1)
PENGAKUAN
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan: SERTIFIKAT PENDIDIK (ps.2 dan ps.3)
SERTIFIKASI
Sertifikasi pendidik guru dan dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang: memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, dan ditetapkan oleh pemerintah (ps.11:2 dan 47:2)
FUNGSI GURU
Sebagai tenaga profesional: Berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.4) Dosen sebagai tenaga profesional: Berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (ps.5)
TUJUAN
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan: Melaksanakan sistem pendidikan nasional Mewujudkan tujuan pendidikan nasional (ps.6).
PERSYARATAN GURU
Guru wajib memiliki: Kualifikasi akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1 atau D-IV) Kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional Sertifikat pendidik Sehat jasmani dan rohani Kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (ps.8 s/d 12.
KEWAJIBAN GURU
Merencanakan pembelajaran, proses, evaluasi Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif Menjunjung tinggi perundang-undangan Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa (ps.20)
Guru Mempunyai Hak Memperoleh Penghasilan keb.hidup dan kesejahteraan sosial Promosi dan penghargaan Perlindungan melaksanakan tugas dan HKI Kesempatan meningkatkan kompetensi Memanfaatkan sarana dan prasarana Kebebasan dalam penilaian dan penentuan kelulusan, penghargaan, dll. Rasa aman dan jaminan keselamatan Kebebasan berserikat dlm org.profesi Kesempatan berperan dlm kebijakan pendidikan Kesempatan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi Pelatihan dan pengembangan profesi (ps.14.1).
LIMA PILAR KESEJAHTERAAN GURU IMBAL JASA RASA AMAN KONDISI KERJA HUBUNGAN ANTAR PRIBADI KEPASTIAN KARIR
PENGHASILAN DI ATAS KEBUTUHAN MINIMUM:
(Pasal 15) Gaji pokok, Tunjangan yang melekat pada gaji, Tunjangan profesi, Tunjangan fungsional, Tunjangan khusus, Maslahat tambahan.
MASLAHAT TAMBAHAN:
Berupa tambahan kesejahteraan dalam bentuk: Tunjangan pendidikan, Asuransi pendidikan, Beasiswa, Penghargaan bagi guru, Kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, Pelayanan kesehatan, Dan bentuk lainnya (Pasal 19 ayat 1)
PRINSIP PROFESIONAL GURU:
(UU Guru dan Dosen Pasal 7 ayat 1) Memiliki bakat, minat, panggilan dan idealisme Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai Memiliki kompetensi yang diperlukan Memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan Memperoleh penghasilan yang sesuai dengan prestasi kerjanya Memiliki kesempatan pengembangan profesi Memiliki jaminan perlindungan hukum Memiliki organisasi profesi.
LINGKUP KOMPETENSI PROFESIONAL GURU: KOMPETENSI PEDAGOGIK KOMPETENSI KEPRIBADIAN KOMPETENSI PROFESIONAL KOMPETENSI SOSIAL (Pasal 10 ayat 1)
Perlindungan terhadap guru (Ps.39) Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas (ayat 1) Perlindungan meliputi: 1. Perlindungan hukum terhadap: tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskrininatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain 2. Perlindungan profesi terhadap: pemutusan hubungan kerja, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap. Profesi, pembatasan/pelarangan lain yang menghambat guru melaksanakan tugas. 3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja,terhadap: resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
Kewajiban pemenuhan kebutuhan guru (Pasal 24) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru (jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi) untuk pendidikan usia dini, dikdas dan dikmen; Pemerintah pendidikan usia dini dan dikdas dikmen dan diksus Pemkab/kot Provinsi Swasta wajib memenuhi kebutuhan gurunya.
Hal-hal spesifik guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemda dapat ditempatkan pada jabatan struktural (Ps 26 ayat (1)) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemda dapat dipindahtugaskan antar provinsi/kabupaten/kota/ kecamatan maupun antar satuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi (Ps 28 ayat (1)). Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa 1 (satu) kali dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas (Ps 29 ayat (1)) Guru negeri wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun (Ps 29 ayat (2))
Yang masih memerlukan PP kompetensi guru sertifikasi pendidik anggaran peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik hak-hak guru tunjangan profesi guru tunjangan khusus guru maslahat tambahan penugasan WNI sbg guru dalam keadaan darurat pola ikatan dinas calon guru penempatan guru dalam jabatan struktural.Pemindahan guru penugasan guru di daerah khusus beban kerja guru penghargaan untuk guru, cuti untuk guru.
Substansi UU guru yang bernilai “ pembaharuan “ kualifikasi dan kompetensi guru hak dan kewajiban, guru pendidikan, guru pengembangan profesi guru, manajemen guru, perlindungan hukum, perlindungan profesi.
Keekfektifan implementasi ditentukkan oleh : Substansi yang terkandung akseptabilitas dari suyek yang terkait penegakkan hukum perlindungan anggaran dan sarana.
PELUANG DAN TANTANGAN: GURU:
Memperoleh jaminan hak, martabat, dan peningkatan kualitas professional. Pemerintah: kebijakan menempatkan guru dalam posisi sentral pendidikan, melalui manajemen guru yang tepat, organisasi guru: melakukan reformasi struktur, kultur, substansi, dan sdm pihak yang terkait: memberikan perlakuan secara proporsional dan porofesional.
Dari pergeseran paradigma sentralistik birokratik otoriter komunikasi satu arah kaku berpusat pada manager desentralistik pendagogik demokratik komunikasi dua arah luwes yang berpusat pada guru.
PERANAN PGRI
Peranan PGRI sangat besar sebagai motor dan motivator dalam mempercepat pelaksanaan UU guru dan dosen.Langkah yang strategis yang perlu dilakukkan, sosialisasi undang-undang guru, mendesak pemerintah untuk mempercepat implementasi UU dengan segera mewujudkan peraturan, pemerintah mendesak realisasi anggaran pendidikan menjadi 20% APBN/APBD ,mempercepat proses pelaksanaan sertifikasi, mempercepat proses pendidikan dan pelatihan konsolidasi organisasi pembentukan organisasi profesi di lingkungan PGRI ,pembentukan dewan kehormatan memantapkan kode etik profesi guru.
http://www.sekolahmaya.co.cc/?p=119